Penyelenggara Satu Data Tingkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/527/DISKOMINFO/2021 yang terdiri atas Pembina, Pengarah, Ketua, Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah (Koordinator, Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung), Produsen Data dan Sekretariat.